Komite Nominasi dan Remunerasi adalah komite yang dibentuk oleh dan bertanggung jawab kepada Dewan Komisaris dalam membantu melaksanakan fungsi dan tugas Dewan Komisaris terkait Nominasi dan Remunerasi terhadap anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris.

Tugas dan Tanggung Jawab Komite Nominasi dan Remunerasi

Tugas dan tanggung Jawab Komite Nominasi dan Remunerasi berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 34/ POJK.04/2014 tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik, terkait dengan fungsi Nominasi dan fungsi Remunerasi adalah sebagai berikut:

  • Tugas dan tanggung jawab terkait fungsi Nominasi yaitu:
    1. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai:
      • a. Komposisi jabatan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris;

        b. Kebijakan dan kriteria yang dibutuhkan dalam proses Nominasi; dan

        c. Kebijakan evaluasi kinerja bagi anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris.

    2. Membantu Dewan Komisaris melakukan penilaian kinerja anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris berdasarkan tolok ukur yang telah disusun sebagai bahan evaluasi.
    3. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai program pengembangan kemampuan anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris; dan
    4. Memberikan usulan calon yang memenuhi syarat sebagai anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris kepada Dewan Komisaris untuk disampaikan kepada RUPS.

  • Tugas dan tanggung jawab terkait fungsi Remunerasi yaitu:
    1. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai:
      • a. Struktur Remunerasi;

        b. Kebijakan atas Remunerasi; dan

        c. Besaran atas Remunerasi.

    2. Membantu Dewan Komisaris melakukan penilaian kinerja dengan kesesuaian Remunerasi yang diterima masing-masing anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris.